
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang memerintahkan efisiensi belanja negara dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total pengurangan anggaran mencapai Rp 306,69 triliun. Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati, dan wali kota.
Inpres ini mewajibkan peninjauan anggaran masing-masing instansi untuk mencapai efisiensi. Pengurangan anggaran sebesar Rp 256,1 triliun berasal dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L), dan Rp 50,59 triliun dari Transfer ke Daerah (TKD). Efisiensi difokuskan pada belanja operasional dan non-operasional, seperti belanja perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, infrastruktur, dan pengadaan peralatan, kecuali belanja pegawai dan bantuan sosial. Anggaran dari pinjaman, hibah, dan SBSN yang menjadi underlying asset dalam penerbitan SBSN dikecualikan.
Setelah identifikasi rencana efisiensi, hasil harus disampaikan ke DPR untuk persetujuan, lalu usulan revisi anggaran disampaikan ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025. Pemerintah daerah diminta membatasi belanja seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan mengurangi perjalanan dinas hingga 50%. Pembatasan honorarium, pengurangan belanja pendukung tanpa output terukur, serta fokus pada target kinerja pelayanan publik juga diinstruksikan. Hibah langsung juga harus lebih selektif, dan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD perlu dilakukan.
Inpres ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.